Ini 11 Pasal Kode Etik yang Wajib Dipatuhi Jurnalis

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu;
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional;
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta;
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi;
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk;
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan;
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi;
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

Penafsiran:
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak;
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Baca Juga  Ajudan Kapolri Diduga Intimidasi Jurnalis, Mabes Polri: Bila Melanggar akan Kami Sanksi

Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum;
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya;
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber;
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya;
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan

Editor : (*)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam
Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW
Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
Cara Mudah Cek PIP Madrasah 2025 Online di pipmadrasah.kemenag.go.id
Universitas Negeri & Swasta Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia
Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka 25 Agustus, Ini Syarat dan Manfaatnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:08

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam

Jumat, 5 September 2025 - 00:04

Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin

Jumat, 5 September 2025 - 00:02

Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:30

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:03

Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw

Berita Terbaru