Karena itu, tahukah kamu, di Indonesia terdapat ratusan jenis satwa dan tanaman yang dilindungi berdasarkan peraturan. Yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20 tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Ada 921 jenis tumbuhan dan satwa lho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya