Edukasi

Sanksi dan Resiko Hukum Perselingkuhan: Pelajaran Penting dari Kasus Baim dan Paula

×

Sanksi dan Resiko Hukum Perselingkuhan: Pelajaran Penting dari Kasus Baim dan Paula

Sebarkan artikel ini
Hukum Perselingkuhan
Sidang Perceraian artis Baim Wong dan istrinya

Ringkasan Berita

  • Meski akhirnya Paula Verhoeven membantah semua tuduhan tersebut Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Paula menyamp…
  • Menurut keterangan Baim kepada wartawan ia menuduh Paula berselingkuh.
  • Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), zina adalah persetubuhan antara seseorang yang telah m…

TOPIKSERU.COM – Dalam beberapa hari terakhir, kabar perceraian artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, mencuat ke publik.

Menurut keterangan Baim kepada wartawan ia menuduh Paula berselingkuh. Meski akhirnya Paula Verhoeven membantah semua tuduhan tersebut

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Paula menyampaikan permintaan maaf atas berita yang menyebabkan kegaduhan. Ia juga menekankan bahwa narasi ini dapat memengaruhi anak-anaknya di masa depan.

“Selama masa pernikahan, sebagai istri saya sangat paham bahwa saya mempunyai banyak kekurangan. Namun, berita perselingkuhan itu tidak benar,” ungkapnya.

Namun, sebenarnya bagaimana hukum di Indonesia memandang perselingkuhan, dan apa saja bukti serta sanksi yang dapat dikenakan?

Perselingkuhan sering kali disalahpahami dan dianggap ringan oleh sebagian masyarakat. Namun, secara hukum, perselingkuhan yang melibatkan perbuatan zina (overspel) dapat dihukum di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), zina adalah persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan individu lain di luar pasangannya.

Bukti yang Dapat Dijadikan Dasar dalam Kasus Perselingkuhan

Ketika melaporkan kasus perselingkuhan kepada pihak berwenang, beberapa bukti harus disiapkan, seperti:
1. Keterangan Saksi: Saksi yang melihat atau mengetahui perbuatan tersebut.
2. Keterangan Ahli: Ahli psikologi atau hukum yang dapat memperkuat dugaan perselingkuhan.
3. Surat dan Dokumen: Bukti tertulis atau dokumen terkait.
4. Petunjuk Elektronik: Foto, video, atau percakapan pesan yang menunjukkan bukti perselingkuhan.

Baca Juga  Paula Verhoeven Mengaku Sempat Ngemis Tak Ingin Diceraikan Baim Wong
Langkah Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi

Untuk melaporkan pasangan yang berselingkuh, korban harus memenuhi syarat berikut:
1. Status Pernikahan: Baik korban maupun pelaku perselingkuhan harus berstatus menikah.
2. Korban adalah Pasangan Sah: Hanya suami atau istri sah yang berhak mengadukan kasus ini.
3. Dilibatkannya Pihak Ketiga: Orang yang terlibat dalam hubungan dengan pasangan juga harus dilaporkan.
4. Perzinaan sebagai Bagian Perselingkuhan: Bukti perzinaan harus ada.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Perselingkuhan

Jika terbukti melakukan zina (overspel), pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal sembilan bulan, sesuai Pasal 284 KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran serius yang berimplikasi hukum.

Perselingkuhan adalah tindakan yang dapat berdampak besar pada psikologis dan sosial seseorang. Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan yang melibatkan perzinahan dapat diadili dengan hukuman pidana. (*)

Sumber: Hukumku