Sanksi dan Resiko Hukum Perselingkuhan: Pelajaran Penting dari Kasus Baim dan Paula

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perceraian artis Baim Wong dan istrinya

Sidang Perceraian artis Baim Wong dan istrinya

Perselingkuhan sering kali disalahpahami dan dianggap ringan oleh sebagian masyarakat. Namun, secara hukum, perselingkuhan yang melibatkan perbuatan zina (overspel) dapat dihukum di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), zina adalah persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan individu lain di luar pasangannya.

Bukti yang Dapat Dijadikan Dasar dalam Kasus Perselingkuhan

Ketika melaporkan kasus perselingkuhan kepada pihak berwenang, beberapa bukti harus disiapkan, seperti:
1. Keterangan Saksi: Saksi yang melihat atau mengetahui perbuatan tersebut.
2. Keterangan Ahli: Ahli psikologi atau hukum yang dapat memperkuat dugaan perselingkuhan.
3. Surat dan Dokumen: Bukti tertulis atau dokumen terkait.
4. Petunjuk Elektronik: Foto, video, atau percakapan pesan yang menunjukkan bukti perselingkuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi

Untuk melaporkan pasangan yang berselingkuh, korban harus memenuhi syarat berikut:
1. Status Pernikahan: Baik korban maupun pelaku perselingkuhan harus berstatus menikah.
2. Korban adalah Pasangan Sah: Hanya suami atau istri sah yang berhak mengadukan kasus ini.
3. Dilibatkannya Pihak Ketiga: Orang yang terlibat dalam hubungan dengan pasangan juga harus dilaporkan.
4. Perzinaan sebagai Bagian Perselingkuhan: Bukti perzinaan harus ada.

Baca Juga  Agnes Jennifer Bongkar Selingkuhan Suami 'Gayung Lope Pink'
Sanksi Hukum bagi Pelaku Perselingkuhan

Jika terbukti melakukan zina (overspel), pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal sembilan bulan, sesuai Pasal 284 KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran serius yang berimplikasi hukum.

Perselingkuhan adalah tindakan yang dapat berdampak besar pada psikologis dan sosial seseorang. Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan yang melibatkan perzinahan dapat diadili dengan hukuman pidana. (*)

Sumber: Hukumku

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo
Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025
Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital
Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan
Sistem Akademik Belum Sinkron, Mahasiswa Unimed Sudah Bayar UKT tapi Gagal Isi KRS
6 Peristiwa Penting Dunia yang Terjadi pada 6 Oktober: Dari Perang Yom Kippur hingga Peluncuran Instagram
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Andal di Desa Nosar: Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:22

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00

Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:21

Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:17

Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan

Berita Terbaru