Sanksi dan Resiko Hukum Perselingkuhan: Pelajaran Penting dari Kasus Baim dan Paula

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perceraian artis Baim Wong dan istrinya

Sidang Perceraian artis Baim Wong dan istrinya

Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), zina adalah persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan individu lain di luar pasangannya.

Bukti yang Dapat Dijadikan Dasar dalam Kasus Perselingkuhan

Ketika melaporkan kasus perselingkuhan kepada pihak berwenang, beberapa bukti harus disiapkan, seperti:
1. Keterangan Saksi: Saksi yang melihat atau mengetahui perbuatan tersebut.
2. Keterangan Ahli: Ahli psikologi atau hukum yang dapat memperkuat dugaan perselingkuhan.
3. Surat dan Dokumen: Bukti tertulis atau dokumen terkait.
4. Petunjuk Elektronik: Foto, video, atau percakapan pesan yang menunjukkan bukti perselingkuhan.

Langkah Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi

Untuk melaporkan pasangan yang berselingkuh, korban harus memenuhi syarat berikut:
1. Status Pernikahan: Baik korban maupun pelaku perselingkuhan harus berstatus menikah.
2. Korban adalah Pasangan Sah: Hanya suami atau istri sah yang berhak mengadukan kasus ini.
3. Dilibatkannya Pihak Ketiga: Orang yang terlibat dalam hubungan dengan pasangan juga harus dilaporkan.
4. Perzinaan sebagai Bagian Perselingkuhan: Bukti perzinaan harus ada.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Perselingkuhan

Jika terbukti melakukan zina (overspel), pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal sembilan bulan, sesuai Pasal 284 KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran serius yang berimplikasi hukum.

Perselingkuhan adalah tindakan yang dapat berdampak besar pada psikologis dan sosial seseorang. Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan yang melibatkan perzinahan dapat diadili dengan hukuman pidana. (*)

Sumber: Hukumku

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam
Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW
Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
Cara Mudah Cek PIP Madrasah 2025 Online di pipmadrasah.kemenag.go.id
Universitas Negeri & Swasta Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia
Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka 25 Agustus, Ini Syarat dan Manfaatnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:08

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam

Jumat, 5 September 2025 - 00:04

Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin

Jumat, 5 September 2025 - 00:02

Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:30

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:03

Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw

Berita Terbaru