Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), zina adalah persetubuhan antara seseorang yang telah menikah dengan individu lain di luar pasangannya.
Bukti yang Dapat Dijadikan Dasar dalam Kasus Perselingkuhan
Ketika melaporkan kasus perselingkuhan kepada pihak berwenang, beberapa bukti harus disiapkan, seperti:
1. Keterangan Saksi: Saksi yang melihat atau mengetahui perbuatan tersebut.
2. Keterangan Ahli: Ahli psikologi atau hukum yang dapat memperkuat dugaan perselingkuhan.
3. Surat dan Dokumen: Bukti tertulis atau dokumen terkait.
4. Petunjuk Elektronik: Foto, video, atau percakapan pesan yang menunjukkan bukti perselingkuhan.
Langkah Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi
Untuk melaporkan pasangan yang berselingkuh, korban harus memenuhi syarat berikut:
1. Status Pernikahan: Baik korban maupun pelaku perselingkuhan harus berstatus menikah.
2. Korban adalah Pasangan Sah: Hanya suami atau istri sah yang berhak mengadukan kasus ini.
3. Dilibatkannya Pihak Ketiga: Orang yang terlibat dalam hubungan dengan pasangan juga harus dilaporkan.
4. Perzinaan sebagai Bagian Perselingkuhan: Bukti perzinaan harus ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi Hukum bagi Pelaku Perselingkuhan
Jika terbukti melakukan zina (overspel), pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal sembilan bulan, sesuai Pasal 284 KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran serius yang berimplikasi hukum.
Perselingkuhan adalah tindakan yang dapat berdampak besar pada psikologis dan sosial seseorang. Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan yang melibatkan perzinahan dapat diadili dengan hukuman pidana. (*)
Sumber: Hukumku
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung