Tata Cara Jual Beli yang Halal Menurut Islam: Panduan Praktis untuk Pengusaha Muslim

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata Cara Jual Beli dalam Islam

Tata Cara Jual Beli dalam Islam

TOPIKSERU.COM – Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal ekonomi dan transaksi jual beli.

Dalam Al-Qur’an dan Hadits, terdapat pedoman yang jelas tentang bagaimana seorang muslim harus melakukan aktivitas ekonomi agar sesuai dengan syariat.

Jual beli yang halal dan adil tidak hanya membawa berkah, tetapi juga menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat-Syarat Jual Beli dalam Islam

1. Dilakukan dengan Ridha dan Sukarela
Transaksi jual beli harus dilakukan dengan persetujuan dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa: 29).

Kegiatan ekonomi yang didasarkan pada ridha akan menghasilkan hubungan yang harmonis antara penjual dan pembeli.

Sebaliknya, paksaan atau manipulasi dalam transaksi dapat menyebabkan ketidakadilan. Sebagai contoh, penjual tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan pembeli untuk menaikkan harga secara berlebihan.

Di samping itu, pelaku transaksi haruslah orang yang berkompeten. Anak-anak atau orang yang tidak memahami prinsip jual beli tidak sah melakukan transaksi, kecuali di bawah pengawasan wali atau pihak yang bertanggung jawab.

2. Objek Jual Beli Harus Milik Penuh Penjual

Barang yang dijual harus merupakan milik penuh penjual atau telah mendapatkan izin dari pemilik barang. Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud).

Contoh yang sering terjadi adalah menjual barang titipan tanpa persetujuan pemilik. Hal ini dilarang dalam Islam karena melibatkan tindakan yang melanggar hak orang lain. Transaksi seperti ini dapat menyebabkan konflik di kemudian hari.

3. Dilakukan dengan Kejujuran
Kejujuran adalah fondasi dalam transaksi jual beli. Rasulullah SAW bersabda:

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam
Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW
Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
Cara Mudah Cek PIP Madrasah 2025 Online di pipmadrasah.kemenag.go.id
Universitas Negeri & Swasta Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia
Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka 25 Agustus, Ini Syarat dan Manfaatnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:08

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam

Jumat, 5 September 2025 - 00:04

Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin

Jumat, 5 September 2025 - 00:02

Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:30

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:03

Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw

Berita Terbaru