Tata Cara Jual Beli yang Halal Menurut Islam: Panduan Praktis untuk Pengusaha Muslim

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata Cara Jual Beli dalam Islam

Tata Cara Jual Beli dalam Islam

“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban).

Penjual harus transparan tentang kondisi barang yang dijual. Jika ada cacat pada barang tersebut, penjual wajib memberitahukannya kepada pembeli. Contohnya, jika menjual pakaian yang memiliki noda atau robek, hal ini harus dijelaskan sejak awal.

Takaran dan timbangan juga harus tepat. Dalam QS. Asy-Syu’araa: 181-183, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menyempurnakan takaran dan timbangan agar tidak termasuk orang-orang yang merugi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4. Barang yang Dijual Harus Halal

Barang yang diperjualbelikan harus sesuai dengan syariat Islam. Jual beli barang haram seperti minuman keras, narkoba, atau barang hasil curian dilarang keras. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Melakukan transaksi barang haram bukan hanya membawa dosa, tetapi juga menyebarkan keharaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim wajib memastikan barang dagangannya halal dan bermanfaat.

5. Objek Jual Beli Dapat Diserahterimakan

Barang yang dijual harus ada dan dapat diserahterimakan saat transaksi berlangsung. Rasulullah SAW bersabda:

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan.” (HR. Muslim).

Transaksi yang melibatkan barang yang tidak ada, seperti hasil panen yang belum dipetik atau burung yang masih terbang, tidak diperbolehkan karena mengandung unsur spekulasi atau gharar. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 219 yang melarang aktivitas yang mengandung unsur perjudian.

Jenis-Jenis Jual Beli dalam Islam

1. Murabahah

Murabahah adalah transaksi di mana penjual mengungkapkan harga pokok barang dan menambahkan keuntungan yang disepakati bersama. Jenis transaksi ini memberikan kejelasan dan keadilan bagi kedua belah pihak.

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam
Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW
Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
Cara Mudah Cek PIP Madrasah 2025 Online di pipmadrasah.kemenag.go.id
Universitas Negeri & Swasta Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia
Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka 25 Agustus, Ini Syarat dan Manfaatnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:08

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam

Jumat, 5 September 2025 - 00:04

Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin

Jumat, 5 September 2025 - 00:02

Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:30

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:03

Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw

Berita Terbaru