Pewaris haruslah seseorang yang benar-benar telah meninggal dunia dan meninggalkan harta. Pewaris juga harus seorang Muslim, sehingga harta waris hanya dapat diwariskan kepada ahli waris Muslim.
3. Ahli Waris
Ahli waris adalah pihak yang memiliki hak atas harta waris berdasarkan hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan, atau pembebasan budak (wala’).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal-Hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Waris
1. Biaya Perawatan Jenazah
Biaya ini mencakup segala pengeluaran yang diperlukan untuk memakamkan pewaris, seperti kain kafan, biaya penguburan, dan lain-lain.
2. Pelunasan Utang
Jika pewaris memiliki utang, maka utang tersebut harus dilunasi terlebih dahulu dari harta warisan sebelum pembagian kepada ahli waris.
3. Pelaksanaan Wasiat
Wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris harus dipenuhi dengan syarat tidak melebihi sepertiga dari total harta waris.
4. Pembagian Harta Waris
Setelah semua urusan di atas selesai, barulah harta warisan dibagikan sesuai dengan aturan faraid.
Sebab-Sebab Menerima dan Tidak Menerima Harta Waris
# A. Sebab-Sebab Menerima Harta Waris
1. Hubungan Keturunan (Nasab)
Hubungan darah seperti anak, cucu, ayah, dan ibu menjadi sebab utama untuk menerima warisan.
2. Hubungan Pernikahan (Nikah)
Suami atau istri berhak menjadi ahli waris pasangan yang meninggal dunia.
3. Hubungan Memerdekakan Budak (Wala’)
Budak yang dimerdekakan oleh tuannya dapat mewarisi harta tuannya, dan sebaliknya.
B. Sebab-Sebab Tidak Menerima Harta Waris
1. Membunuh Pewaris
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya