Tata Cara Membagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap Sesuai Al-Qur’an dan Hadis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ils: Tata Cara Membagi Warisan

ils: Tata Cara Membagi Warisan

Pewaris haruslah seseorang yang benar-benar telah meninggal dunia dan meninggalkan harta. Pewaris juga harus seorang Muslim, sehingga harta waris hanya dapat diwariskan kepada ahli waris Muslim.

3. Ahli Waris

Ahli waris adalah pihak yang memiliki hak atas harta waris berdasarkan hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan, atau pembebasan budak (wala’).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal-Hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Waris

1. Biaya Perawatan Jenazah

Biaya ini mencakup segala pengeluaran yang diperlukan untuk memakamkan pewaris, seperti kain kafan, biaya penguburan, dan lain-lain.

2. Pelunasan Utang

Jika pewaris memiliki utang, maka utang tersebut harus dilunasi terlebih dahulu dari harta warisan sebelum pembagian kepada ahli waris.

3. Pelaksanaan Wasiat

Wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris harus dipenuhi dengan syarat tidak melebihi sepertiga dari total harta waris.

4. Pembagian Harta Waris

Setelah semua urusan di atas selesai, barulah harta warisan dibagikan sesuai dengan aturan faraid.

Sebab-Sebab Menerima dan Tidak Menerima Harta Waris
# A. Sebab-Sebab Menerima Harta Waris

1. Hubungan Keturunan (Nasab)

Hubungan darah seperti anak, cucu, ayah, dan ibu menjadi sebab utama untuk menerima warisan.

2. Hubungan Pernikahan (Nikah)

Suami atau istri berhak menjadi ahli waris pasangan yang meninggal dunia.

3. Hubungan Memerdekakan Budak (Wala’)

Budak yang dimerdekakan oleh tuannya dapat mewarisi harta tuannya, dan sebaliknya.

B. Sebab-Sebab Tidak Menerima Harta Waris

1. Membunuh Pewaris

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam
Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW
Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
Cara Mudah Cek PIP Madrasah 2025 Online di pipmadrasah.kemenag.go.id
Universitas Negeri & Swasta Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia
Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka 25 Agustus, Ini Syarat dan Manfaatnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:08

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam

Jumat, 5 September 2025 - 00:04

Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin

Jumat, 5 September 2025 - 00:02

Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:30

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:03

Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw

Berita Terbaru