Tata Cara Membagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap Sesuai Al-Qur’an dan Hadis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ils: Tata Cara Membagi Warisan

ils: Tata Cara Membagi Warisan

4. Pembagian Harta Waris

Setelah semua urusan di atas selesai, barulah harta warisan dibagikan sesuai dengan aturan faraid.

Sebab-Sebab Menerima dan Tidak Menerima Harta Waris
# A. Sebab-Sebab Menerima Harta Waris

1. Hubungan Keturunan (Nasab)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hubungan darah seperti anak, cucu, ayah, dan ibu menjadi sebab utama untuk menerima warisan.

2. Hubungan Pernikahan (Nikah)

Suami atau istri berhak menjadi ahli waris pasangan yang meninggal dunia.

3. Hubungan Memerdekakan Budak (Wala’)

Budak yang dimerdekakan oleh tuannya dapat mewarisi harta tuannya, dan sebaliknya.

B. Sebab-Sebab Tidak Menerima Harta Waris

1. Membunuh Pewaris

Pembunuh tidak berhak menerima warisan dari pewaris yang dibunuhnya, sebagaimana hadis Rasulullah:

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Al-Baihaqi)

2. Perbedaan Agama

Seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari non-Muslim, begitu pula sebaliknya.

3. Murtad

Orang yang keluar dari Islam tidak dapat menerima warisan dari Muslim.

Bagian-Bagian Ahli Waris dalam Hukum Islam

Pembagian waris diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut beberapa contoh bagian ahli waris:

1. Seperdua (1/2)
– Anak perempuan tunggal
– Suami tanpa anak

2. Sepertiga (1/3)
– Ibu tanpa anak
– Dua saudara seibu

3. Seperempat (1/4)
– Suami dengan anak
– Istri tanpa anak

4. Seperenam (1/6)
– Ayah dengan anak
– Ibu dengan anak

5. Seperdelapan (1/8)
– Istri dengan anak

6. Dua Pertiga (2/3)
– Dua anak perempuan atau lebih
– Dua saudara perempuan sekandung atau lebih

Contoh Perhitungan Waris

1. Kasus 1

Seorang suami meninggalkan harta Rp200.000.000, seorang istri, dan satu anak perempuan. Maka pembagian sebagai berikut:
– Istri: 1/8 = Rp25.000.000
– Anak perempuan: 1/2 = Rp100.000.000
– Sisa untuk asabah

2. Kasus 2

Seorang istri meninggalkan Rp150.000.000 tanpa anak. Ahli warisnya adalah suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung. Maka pembagian:
– Suami: 1/2 = Rp75.000.000
– Ibu: 1/3 = Rp50.000.000
– Saudara laki-laki: Sisa = Rp25.000.000

Kesimpulan

Ilmu faraid memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil sesuai syariat Islam. Pembagian ini tidak hanya menjadi kewajiban agama tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga. Dengan memahami ketentuan waris, umat Islam dapat menjalankan pembagian harta warisan dengan lebih bijak. (*)

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo
Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025
Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital
Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan
Sistem Akademik Belum Sinkron, Mahasiswa Unimed Sudah Bayar UKT tapi Gagal Isi KRS
6 Peristiwa Penting Dunia yang Terjadi pada 6 Oktober: Dari Perang Yom Kippur hingga Peluncuran Instagram
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Andal di Desa Nosar: Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:22

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00

Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:21

Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:17

Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan

Berita Terbaru