Tata Cara Membagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap Sesuai Al-Qur’an dan Hadis

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ils: Tata Cara Membagi Warisan

ils: Tata Cara Membagi Warisan

Pembunuh tidak berhak menerima warisan dari pewaris yang dibunuhnya, sebagaimana hadis Rasulullah:

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Al-Baihaqi)

2. Perbedaan Agama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari non-Muslim, begitu pula sebaliknya.

3. Murtad

Orang yang keluar dari Islam tidak dapat menerima warisan dari Muslim.

Bagian-Bagian Ahli Waris dalam Hukum Islam

Pembagian waris diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut beberapa contoh bagian ahli waris:

1. Seperdua (1/2)
Anak perempuan tunggal
– Suami tanpa anak

2. Sepertiga (1/3)
– Ibu tanpa anak
– Dua saudara seibu

3. Seperempat (1/4)
– Suami dengan anak
– Istri tanpa anak

4. Seperenam (1/6)
Ayah dengan anak
– Ibu dengan anak

5. Seperdelapan (1/8)
– Istri dengan anak

6. Dua Pertiga (2/3)
– Dua anak perempuan atau lebih
– Dua saudara perempuan sekandung atau lebih

Contoh Perhitungan Waris

1. Kasus 1

Seorang suami meninggalkan harta Rp200.000.000, seorang istri, dan satu anak perempuan. Maka pembagian sebagai berikut:
– Istri: 1/8 = Rp25.000.000
– Anak perempuan: 1/2 = Rp100.000.000
– Sisa untuk asabah

2. Kasus 2

Seorang istri meninggalkan Rp150.000.000 tanpa anak. Ahli warisnya adalah suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung. Maka pembagian:
– Suami: 1/2 = Rp75.000.000
– Ibu: 1/3 = Rp50.000.000
– Saudara laki-laki: Sisa = Rp25.000.000

Kesimpulan

Ilmu faraid memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil sesuai syariat Islam. Pembagian ini tidak hanya menjadi kewajiban agama tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga. Dengan memahami ketentuan waris, umat Islam dapat menjalankan pembagian harta warisan dengan lebih bijak. (*)

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam
Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW
Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
Cara Mudah Cek PIP Madrasah 2025 Online di pipmadrasah.kemenag.go.id
Universitas Negeri & Swasta Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia
Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka 25 Agustus, Ini Syarat dan Manfaatnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:08

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam

Jumat, 5 September 2025 - 00:04

Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin

Jumat, 5 September 2025 - 00:02

Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:30

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:03

Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw

Berita Terbaru