Pembunuh tidak berhak menerima warisan dari pewaris yang dibunuhnya, sebagaimana hadis Rasulullah:
“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Al-Baihaqi)
2. Perbedaan Agama
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari non-Muslim, begitu pula sebaliknya.
3. Murtad
Orang yang keluar dari Islam tidak dapat menerima warisan dari Muslim.
Bagian-Bagian Ahli Waris dalam Hukum Islam
Pembagian waris diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis. Berikut beberapa contoh bagian ahli waris:
1. Seperdua (1/2)
– Anak perempuan tunggal
– Suami tanpa anak
2. Sepertiga (1/3)
– Ibu tanpa anak
– Dua saudara seibu
3. Seperempat (1/4)
– Suami dengan anak
– Istri tanpa anak
4. Seperenam (1/6)
– Ayah dengan anak
– Ibu dengan anak
5. Seperdelapan (1/8)
– Istri dengan anak
6. Dua Pertiga (2/3)
– Dua anak perempuan atau lebih
– Dua saudara perempuan sekandung atau lebih
Contoh Perhitungan Waris
1. Kasus 1
Seorang suami meninggalkan harta Rp200.000.000, seorang istri, dan satu anak perempuan. Maka pembagian sebagai berikut:
– Istri: 1/8 = Rp25.000.000
– Anak perempuan: 1/2 = Rp100.000.000
– Sisa untuk asabah
2. Kasus 2
Seorang istri meninggalkan Rp150.000.000 tanpa anak. Ahli warisnya adalah suami, ibu, dan saudara laki-laki sekandung. Maka pembagian:
– Suami: 1/2 = Rp75.000.000
– Ibu: 1/3 = Rp50.000.000
– Saudara laki-laki: Sisa = Rp25.000.000
Kesimpulan
Ilmu faraid memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil sesuai syariat Islam. Pembagian ini tidak hanya menjadi kewajiban agama tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga. Dengan memahami ketentuan waris, umat Islam dapat menjalankan pembagian harta warisan dengan lebih bijak. (*)
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung