Namun, tidak semua puskesmas menyediakan layanan ini karena keterbatasan alat dan tenaga medis yang berkompeten dalam melakukan tes DNA.
Selain itu, tes DNA hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional, sehingga tidak semua tenaga medis memiliki wewenang untuk melaksanakan prosedur ini.
Penting untuk dicatat bahwa tes DNA tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, seluruh biaya pemeriksaan harus ditanggung secara pribadi oleh pihak yang berkepentingan.
2. Tes DNA di Rumah Sakit
Selain di Puskesmas, tes DNA juga dapat dilakukan di rumah sakit dengan biaya yang lebih bervariasi, yakni sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per pemeriksaan.
Biaya pemeriksaan bergantung pada beberapa faktor, seperti fasilitas, tingkat profesionalisme tenaga medis, serta kecanggihan alat.
Beberapa rumah sakit di Indonesia menyediakan tes DNA dengan beragam biaya, berikut daftar harganya:
1. Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo: Rp 10 juta.
2. Rumah Sakit Umum Sanglah, Denpasar: Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.
3. Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung: Rp 9 juta.
4. Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang: Rp 8 juta.












