Topikseru.com, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan perkara gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk sementara menempuh jalur mediasi. Sidang pokok perkara belum akan digelar sebelum proses mediasi dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyampaikan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah. Oleh karena itu, majelis langsung menunjuk seorang mediator bersertifikat dari kalangan hakim untuk memimpin proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Kemarin kami menerima permintaan dari pihak penggugat agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Maka kami pilih hakim muda bersertifikat sebagai mediator,” ujar Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat bertemu dalam suasana damai.
Panji juga meminta agar penggugat dan tergugat segera melengkapi dokumen yang belum lengkap serta berkoordinasi dengan mediator terkait jadwal pertemuan.
“Semoga bertemu lagi dalam damai, karena damai itu indah,” kata Panji dalam persidangan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya