Ringkasan Berita
- Oleh karena itu, majelis langsung menunjuk seorang mediator bersertifikat dari kalangan hakim untuk memimpin proses m…
- Sidang pokok perkara belum akan digelar sebelum proses mediasi dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyampaikan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan din…
Topikseru.com, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan perkara gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk sementara menempuh jalur mediasi. Sidang pokok perkara belum akan digelar sebelum proses mediasi dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyampaikan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah. Oleh karena itu, majelis langsung menunjuk seorang mediator bersertifikat dari kalangan hakim untuk memimpin proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Kemarin kami menerima permintaan dari pihak penggugat agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Maka kami pilih hakim muda bersertifikat sebagai mediator,” ujar Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu (28/5).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat bertemu dalam suasana damai.
Panji juga meminta agar penggugat dan tergugat segera melengkapi dokumen yang belum lengkap serta berkoordinasi dengan mediator terkait jadwal pertemuan.
“Semoga bertemu lagi dalam damai, karena damai itu indah,” kata Panji dalam persidangan.
Ridwan Kamil Absen, Dikecam Penggugat
Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang mediasi ini dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran tersebut disorot oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, yang menilai hal itu sebagai kurangnya itikad baik dari pihak tergugat.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum,” ujar Markus kepada wartawan usai sidang.
Dalam perkara ini, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dengan tuntutan yang disebut sebagai pengakuan atas hak identitas anak.
Markus menegaskan bahwa gugatan ini bukan persoalan materiil, tetapi soal keadilan atas hak dasar yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46. Hukum acaranya perdata,” jelas Markus.
Polemik Privasi dan Etika Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik, baik dari kalangan politik maupun dunia selebritas media sosial.
Meskipun proses hukum masih dalam tahap mediasi, dinamika perkaranya mengundang perdebatan soal batas antara privasi, etika, dan transparansi pejabat publik.
Pengadilan Negeri Bandung belum menjadwalkan sidang lanjutan pasca-mediasi, sembari menunggu proses tersebut berjalan. Bila mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.











