Scroll untuk baca artikel
Entertainment

Hakim PN Bandung Perintahkan Mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

×

Hakim PN Bandung Perintahkan Mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana (tengah) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di PN Bandung, Rabu (28/5). Foto: Antara

Topikseru.com, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan perkara gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk sementara menempuh jalur mediasi. Sidang pokok perkara belum akan digelar sebelum proses mediasi dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyampaikan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah. Oleh karena itu, majelis langsung menunjuk seorang mediator bersertifikat dari kalangan hakim untuk memimpin proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Kemarin kami menerima permintaan dari pihak penggugat agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Maka kami pilih hakim muda bersertifikat sebagai mediator,” ujar Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu (28/5).

Baca Juga  Usai Jalani Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Buka Suara: Agar Tak Jadi Konsumsi Publik

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat bertemu dalam suasana damai.

Panji juga meminta agar penggugat dan tergugat segera melengkapi dokumen yang belum lengkap serta berkoordinasi dengan mediator terkait jadwal pertemuan.

“Semoga bertemu lagi dalam damai, karena damai itu indah,” kata Panji dalam persidangan.

Ridwan Kamil Absen, Dikecam Penggugat

Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang mediasi ini dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Ketidakhadiran tersebut disorot oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, yang menilai hal itu sebagai kurangnya itikad baik dari pihak tergugat.