“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum,” ujar Markus kepada wartawan usai sidang.
Dalam perkara ini, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dengan tuntutan yang disebut sebagai pengakuan atas hak identitas anak.
Markus menegaskan bahwa gugatan ini bukan persoalan materiil, tetapi soal keadilan atas hak dasar yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46. Hukum acaranya perdata,” jelas Markus.
Polemik Privasi dan Etika Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik, baik dari kalangan politik maupun dunia selebritas media sosial.
Meskipun proses hukum masih dalam tahap mediasi, dinamika perkaranya mengundang perdebatan soal batas antara privasi, etika, dan transparansi pejabat publik.
Pengadilan Negeri Bandung belum menjadwalkan sidang lanjutan pasca-mediasi, sembari menunggu proses tersebut berjalan. Bila mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2