Ridwan Kamil Absen, Dikecam Penggugat
Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang mediasi ini dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran tersebut disorot oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, yang menilai hal itu sebagai kurangnya itikad baik dari pihak tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum,” ujar Markus kepada wartawan usai sidang.
Dalam perkara ini, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dengan tuntutan yang disebut sebagai pengakuan atas hak identitas anak.
Markus menegaskan bahwa gugatan ini bukan persoalan materiil, tetapi soal keadilan atas hak dasar yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya