“Ada grup Telegram yang memungkinkan pengguna mengakses video secara bebas setelah bergabung,” ungkap Martua.
Belum Ada Tersangka, Publik Diminta Waspada
Hendra menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman termasuk penelusuran pihak yang pertama kali menyebarluaskan konten tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, jangan mengunduh apalagi menyebarkan konten asusila. Ancaman pidana bisa menjerat siapa pun,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lisa Mariana dan Pria Bertato Berpeluang Jadi Tersangka
Saat ini, status hukum sang pria masih saksi, sama seperti Lisa Mariana.
Namun, penyidik membuka kemungkinan penetapan tersangka baik untuk keduanya maupun pihak lain yang pertama kali mengunggah video.
“Video itu sudah beredar cukup lama, salah satunya di grup Telegram dengan ribuan anggota,” kata Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita.
Polisi kini fokus memburu penyebar pertama, karena publikasi dan distribusi konten asusila di Indonesia diancam pidana melalui UU ITE.