Dia mengatakan majelis telah memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Ria Ricis selaku penggugat.
Meski begitu, adik Oki Setiana Dewi ini tetap harus memberikan akses kepada Teuku Ryan untuk bertemu anak mereka.
“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak,” ujar Taslimah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Teuku Ryan memberikan nafkah kepada anak mereka sebesar Rp 10 juta per bulan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya