“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak,” ujar Taslimah.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Teuku Ryan memberikan nafkah kepada anak mereka sebesar Rp 10 juta per bulan.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” kata Taslimah.
Diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi menikah pada 12 November 2021. Dari pernikahan tersebut, mereka memperoleh seorang anak perempuan.
Pada Januari 2024, wanita 28 tahun ini mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan ke PA Jakarta Selatan.(*)
Sumber: JPNN









