Entertainment

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi

×

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi

Sebarkan artikel ini
Vadel Badjideh
Ilustrasi - Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menguatkan sekaligus memperberat hukuman bagi Vadel Badjideh dalam perkara persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.
  • Vonis terbaru menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang hanya 9 tahun penjara.
  • Peningkatan hukuman tersebut tertuang dalam putusan yang dibacakan setelah pihak Vadel maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan upaya banding.
  • Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan Vadel terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur dengan menggunakan tipu daya dan rangkaian kebohongan.
  • Selain itu, ia dinilai bertanggung jawab atas tindakan aborsi terhadap korban.

Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menguatkan sekaligus memperberat hukuman bagi Vadel Badjideh dalam perkara persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Vonis terbaru menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang hanya 9 tahun penjara.

Peningkatan hukuman tersebut tertuang dalam putusan yang dibacakan setelah pihak Vadel maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan upaya banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan Vadel terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur dengan menggunakan tipu daya dan rangkaian kebohongan. Selain itu, ia dinilai bertanggung jawab atas tindakan aborsi terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, Kamis (6/11).

Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa tahanan Vadel yang dijalani selama proses hukum akan dikurangkan dari total hukuman. Ia dipastikan tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula saat aktris Nikita Mirzani melaporkan dugaan kejahatan seksual dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan hingga persidangan.

Atas perbuatannya, Vadel dijerat sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak
  • Pasal 348 KUHP

Putusan terbaru ini menambah daftar hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Publik pun menaruh perhatian besar karena melibatkan nama besar di industri hiburan.