Topikseru.com – Rully Anggi Akbar, suami dari figur publik Boiyen, terancam dilaporkan ke polisi terkait dugaan masalah dana investasi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Pihak korban berinisial RF menyatakan akan menempuh jalur pidana jika tidak ada itikad baik hingga batas waktu yang ditentukan.
Kuasa hukum korban, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan Rully Anggi Akbar.
Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut gagal mencapai kesepakatan, sehingga berujung pada pengiriman somasi.
“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” kata Santo saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/12).
Janji Dinilai Tak Punya Kepastian Hukum
Menurut Santo, kliennya menilai permintaan waktu yang diajukan Rully Anggi Akbar tidak disertai jaminan hukum yang jelas. Hal tersebut membuat pihak korban keberatan memberikan tenggat waktu terlalu lama.
“Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima langsung oleh RAA. Dia meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar dan melunasi,” tegas Santo.
Pihak korban menilai tenggat waktu hingga pertengahan Januari terlalu berisiko dan membuka peluang tidak adanya kepastian penyelesaian dana investasi tersebut.
Ancaman Laporan Pidana
Santo memastikan bahwa jika hingga 5 Januari 2026 tidak ada pelunasan atau penyelesaian konkret, pihaknya siap membawa perkara ini ke ranah hukum pidana.
“Jika lewat dari tanggal 5 Januari, kami akan melakukan upaya hukum pidana. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami meyakini telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses investasi ini,” ungkapnya.
Langkah hukum tersebut, kata Santo, telah dipersiapkan secara matang dan tinggal menunggu batas waktu yang diberikan kepada terlapor.
Kerugian Capai Rp 400 Juta
Dalam kasus ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta, yang mencakup modal awal investasi serta keuntungan yang dijanjikan namun tidak pernah terealisasi.
“Nilai proposal itu sudah pernah kami sebutkan, Rp 300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400 juta,” beber Santo.
Dana tersebut disebut diserahkan berdasarkan proposal investasi yang disampaikan oleh Rully Anggi Akbar. Namun, hingga kini realisasi keuntungan sesuai perjanjian awal tak kunjung diterima korban.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terlebih karena menyeret nama suami figur publik.
Pihak korban menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian damai, namun dengan syarat adanya kepastian pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.












