“Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya,” ujar Ade.
Dalam kasus penyebaran video porno ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria.
Keduanya masing-masing MRS (22) dan JE (35), dalam dugaan menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(antara/topikseru.com)