Entertainment

Hana Hanifah Diduga Nikmati Hasil Korupsi di DPRD Riau, Nilainya Fantastis!

×

Hana Hanifah Diduga Nikmati Hasil Korupsi di DPRD Riau, Nilainya Fantastis!

Sebarkan artikel ini
Hana Hanifah
Hana Hanifah diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi di Setwan DPRD Riau. Foto: Instagram

Ringkasan Berita

  • Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penyidik menduga aliran dana dari pihak yang terliba…
  • Kombes Anom membeberkan aliran dana yang diterima Hana Hanifah dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta h…
  • "Penyidik saat ini sedang fokus mendalami aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah).

TOPIKSERU.COM, PEKANBARU – Artis Hana Hanifah tengah menjadi sorotan lantaran diduga menikmati aliran dana korupsi dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penyidik menduga aliran dana dari pihak yang terlibat dalam kasus korupsi uang negara itu diterima Hana Hanifa sejak November 2021.

“Penyidik saat ini sedang fokus mendalami aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi data-data, karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali,” kata Kombes Anom kepada wartawan, Kamis (6/12).

Kombes Anom membeberkan aliran dana yang diterima Hana Hanifah dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Baca Juga  Sandra Dewi Kembali Dipanggil Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Dia mengatakan jika pihak-pihak yang telah diperiksa memang benar menerima aliran dana dari kasus perjalanan dinas fiktif tersebut, maka wajib mengembalikannya karena berasal dari tindak pidana korupsi.

Anom menyebut penyidik akan kembali memanggil Hana Hanifah dan saksi lain untuk melengkapi keterangan atas dugaan penerimaan dana tersebut.

“Fokus kami adalah pengembalian kerugian negara dan pihak yang terlibat bertanggungjawab,” ujar Kombes Anom.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.

Salah satu saksi yang diperiksa penyidik adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

Polisi menemukan sejumlah bukti atas dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Salah satunya ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga palsu.

Padahal pada tahun tersebut tidak ada perjalanan dinas karena dalam mas pandemi Covid-19. Kasus itu selanjutnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.