TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi bahwa satu pelaku kasus pembakaran rumah wartawan kembali mereka tangkap.
“Pelaku inisial B sudah menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna di Kabanjahe,” kata Kombes Hadi, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Hadi petugas menangkap tersangka B di Kabupaten Karo setelah sebelumnya menangkap dua eksekutor.
Kedua eksekutor pembakar rumah korban adalah RAS dan YT.
“Tersangka B ini yang memerintahkan kedua eksekutor membakar rumah korban,” ujar Kombes Hadi.
Kombes Hadi menyebut bahwa Polda Sumut telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.
Laporkan Pembunuhan Berencana
Anak Rico Sempurna, EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari LBH Medan melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga, sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.
“Kami melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya