HeadlineHukum & Kriminal

Sidang Etik Polri: AKBP Didik PTDH, Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi BNN

×

Sidang Etik Polri: AKBP Didik PTDH, Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi BNN

Sebarkan artikel ini
AKBP Didik Putra Kuncoro keluar dari ruang sidang KKEP Mabes Polri usai dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus narkotika
Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam sidang tersebut, majelis KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait pelanggaran penyalahgunaan narkotika. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Ringkasan Berita

  • Di sisi lain, Polri juga menempatkan Dianita Agustina, personel Polres Metro Tangerang Selatan, dalam program rehabil…
  • Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
  • Kronologi Keterlibatan Aipda Dianita Kasus ini bermula dari temuan barang bukti narkotika di kediaman Dianita pada 11…

Topikseru.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Didik Putra Kuncoro terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, Polri juga menempatkan Dianita Agustina, personel Polres Metro Tangerang Selatan, dalam program rehabilitasi narkoba setelah dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kronologi Keterlibatan Aipda Dianita

Kasus ini bermula dari temuan barang bukti narkotika di kediaman Dianita pada 11 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Berdasarkan keterangan resmi, Dianita mengaku menerima perintah untuk menyimpan koper tersebut dari MA, istri AKBP Didik.

Ia mengaku tidak kuasa menolak karena faktor hierarki kepangkatan dalam kedinasan.

Secara kedinasan, Dianita pernah bertugas di bawah kepemimpinan AKBP Didik saat menjabat Kapolsek Serpong pada 2016–2017.

Pada 2019, ia kembali berada dalam lingkup tugas yang sama dan sempat menjadi pengemudi istri Didik.

Baca Juga  Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Istri Positif MDMA, Perannya Bikin Geger

Hasil uji laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif mengonsumsi MDMA (ekstasi).

Direkomendasikan Rehabilitasi BNN

Tim asesmen terpadu merekomendasikan Dianita dan MA menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Langkah rehabilitasi diberikan setelah mempertimbangkan hasil asesmen medis dan hukum yang menyatakan keduanya sebagai pengguna.

Proses hukum terhadap pihak lain dalam perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang Etik: AKBP Didik Dipecat

Sementara itu, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, AKBP Didik dijatuhi sanksi etik berupa PTDH.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan sidang memutuskan Didik terbukti melakukan pelanggaran berat.

Selain pemberhentian tidak dengan hormat, Didik juga dikenai sanksi penempatan khusus selama tujuh hari.

Dalam persidangan terungkap bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah tersebut.

Terbukti Lakukan Penyimpangan Asusila

Selain pelanggaran narkotika, sidang etik juga mengungkap adanya satu perbuatan penyimpangan seksual yang dikategorikan sebagai pelanggaran asusila.

Namun, Polri menegaskan perbuatan tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang melibatkan Dianita.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu perbuatan asusila yang terungkap dalam proses sidang, namun tidak terkait dengan Aipda Dianita,” ujar Trunoyudo.

Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme internal etik.