TOPIKSERU.COM, MEDAN – Personel Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut di Kabupaten Batu Bara.
Polisi mengamankan 25 kilogram barang bukti sabu-sabu asal asal Malaysia yang akan diedarkan di Sumatera Utara (Sumut).
“Pengungkapan ini kami lakukan pada Minggu (16/2) di Dusun Kuala Siapari, Desa Mendang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Yemi mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga sebagai kurir. Ketiganya masing-masing AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40).
Ketiganya berperan membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Kabupaten Batu Bara.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya