TOPIKSERU.COM, MEDAN – Personel Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut di Kabupaten Batu Bara.
Polisi mengamankan 25 kilogram barang bukti sabu-sabu asal asal Malaysia yang akan diedarkan di Sumatera Utara (Sumut).
“Pengungkapan ini kami lakukan pada Minggu (16/2) di Dusun Kuala Siapari, Desa Mendang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Yemi mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga sebagai kurir. Ketiganya masing-masing AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40).
Ketiganya berperan membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Kabupaten Batu Bara.
“Pengungkapan ini berawal berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Kombes Yemi.
Mantan Kapolresta Deli Serdang ini menyebut dari penangkapan ketiga tersangka ini pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya