Ringkasan Berita
- "Tersangka H alias Ulung mengaku diperintahkan oleh Hendra alias Mandra untuk mengambil sabu-sabu dari tengah laut de…
- Polisi mengamankan 25 kilogram barang bukti sabu-sabu asal asal Malaysia yang akan diedarkan di Sumatera Utara (Sumut).
- "Pengungkapan ini kami lakukan pada Minggu (16/2) di Dusun Kuala Siapari, Desa Mendang, Kecamatan Medang Deras, Kabup…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Personel Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur laut di Kabupaten Batu Bara.
Polisi mengamankan 25 kilogram barang bukti sabu-sabu asal asal Malaysia yang akan diedarkan di Sumatera Utara (Sumut).
“Pengungkapan ini kami lakukan pada Minggu (16/2) di Dusun Kuala Siapari, Desa Mendang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/2).
Kombes Yemi mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga sebagai kurir. Ketiganya masing-masing AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40).
Ketiganya berperan membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Kabupaten Batu Bara.
“Pengungkapan ini berawal berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Kombes Yemi.
Mantan Kapolresta Deli Serdang ini menyebut dari penangkapan ketiga tersangka ini pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kombes Yemi, para tersangka mengaku menjemput sabu-sabu yang berasal dari Malaysia itu di tengah laut tepatnya di perbatasan Indonesia – Malaysia menggunakan boat.
“Tersangka H alias Ulung mengaku diperintahkan oleh Hendra alias Mandra untuk mengambil sabu-sabu dari tengah laut dengan upah Rp 100 juta. Namun, petugas menangkap ketiganya saat tiba di Kuala Siapari,” kata Yemi.
Yemi menyebut H sebagai perantaran merekrut E dan M untuk menjalankan misi penjemputan narkoba dari tengah laut. Mereka kemudian mengajak Dedi selaku tekong (nakhoda) kapal.
Setelah mendapat kapal, ketiganya bersama Dedi pada Sabtu (15/2/2025) pagi berangkat dari perairan Kabupaten Batu Bara menuju lokasi yang dijanjikan.
Setelah menempuh perjalanan selama sembilan jam, para kurir ini tiba di titik sesuai GPS yang dikirimkan dan mengambil barang haram tersebut dari kapal yang berasal dari Malaysia.
Ulung mengaku baru menerima uang Rp 8 juta dari upah yang dijanjikan Rp 100 juta. Uang tersebut kata dia, telah dibagikan kepada E dan M, sedangkan Rp 3,8 juta digunakan untuk operasional seperti membeli bahan bakar, menyewa alat satelit GPS.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” pungkasnya.













