“Pengungkapan ini berawal berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Kombes Yemi.
Mantan Kapolresta Deli Serdang ini menyebut dari penangkapan ketiga tersangka ini pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kombes Yemi, para tersangka mengaku menjemput sabu-sabu yang berasal dari Malaysia itu di tengah laut tepatnya di perbatasan Indonesia – Malaysia menggunakan boat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka H alias Ulung mengaku diperintahkan oleh Hendra alias Mandra untuk mengambil sabu-sabu dari tengah laut dengan upah Rp 100 juta. Namun, petugas menangkap ketiganya saat tiba di Kuala Siapari,” kata Yemi.
Yemi menyebut H sebagai perantaran merekrut E dan M untuk menjalankan misi penjemputan narkoba dari tengah laut. Mereka kemudian mengajak Dedi selaku tekong (nakhoda) kapal.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya