Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kombes Yemi, para tersangka mengaku menjemput sabu-sabu yang berasal dari Malaysia itu di tengah laut tepatnya di perbatasan Indonesia – Malaysia menggunakan boat.
“Tersangka H alias Ulung mengaku diperintahkan oleh Hendra alias Mandra untuk mengambil sabu-sabu dari tengah laut dengan upah Rp 100 juta. Namun, petugas menangkap ketiganya saat tiba di Kuala Siapari,” kata Yemi.
Yemi menyebut H sebagai perantaran merekrut E dan M untuk menjalankan misi penjemputan narkoba dari tengah laut. Mereka kemudian mengajak Dedi selaku tekong (nakhoda) kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapat kapal, ketiganya bersama Dedi pada Sabtu (15/2/2025) pagi berangkat dari perairan Kabupaten Batu Bara menuju lokasi yang dijanjikan.
Setelah menempuh perjalanan selama sembilan jam, para kurir ini tiba di titik sesuai GPS yang dikirimkan dan mengambil barang haram tersebut dari kapal yang berasal dari Malaysia.
Ulung mengaku baru menerima uang Rp 8 juta dari upah yang dijanjikan Rp 100 juta. Uang tersebut kata dia, telah dibagikan kepada E dan M, sedangkan Rp 3,8 juta digunakan untuk operasional seperti membeli bahan bakar, menyewa alat satelit GPS.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2






