TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membuktikan komitmen memerangi peredaran narkoba. Tercatat, sejak Desember 2024 – Februari 2025 mengungkap 25 kasus narkoba dengan barang bukti 97,08 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan dalam 59 hari pihaknya telah menangkap 37 tersangka dari 25 kasus, sejak 27 Desember 2024 di Sumatera Utara.
“Dalam operasi sejak Desember 2024 – Februari 2025, terdapat 25 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 37 orang. Sedangkan barang bukti yang disita 97,08 Kg narkotika jenis sabu-sabu, ganja 38 gram dan 2.180 butir pil ekstasi,” kata Irjen Whisnu Hermawan, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irjen Whisnu menjelaskan dari sejumlah tersangka yang ditangkap di antaranya merupakan bandar, kurir dan pemakai.
Dia mengatakan upaya pemberantasan narkoba ini berjalan baik tak terlepas dari kolaborasi Polda Sumut dengan polres dan jajaran.
“Kami berkomitmen dan menyatakan perang terhadap narkoba ini karena ini kejahatan yang luar biasa. Kami akan tindak tegas terhadap para pelaku narkoba,” ujar Irjen Whisnu.
Irjen Whisnu mengatakan Polda Sumut juga akan terus meningkatkan sinergitas dengan instansi lainya, seperti TNI, pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan pemuda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan berdasarkan hasil pengungkapan yang mereka lakukan, upaya penyelundupan narkoba oleh para pelaku menggunakan berbagai modus operandi.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya