Ringkasan Berita
- Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan dalam 59 hari pihaknya telah menangkap 37 tersangka dari 25 …
- Tercatat, sejak Desember 2024 – Februari 2025 mengungkap 25 kasus narkoba dengan barang bukti 97,08 kilogram narkotik…
- Dia mengatakan upaya pemberantasan narkoba ini berjalan baik tak terlepas dari kolaborasi Polda Sumut dengan polres d…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membuktikan komitmen memerangi peredaran narkoba. Tercatat, sejak Desember 2024 – Februari 2025 mengungkap 25 kasus narkoba dengan barang bukti 97,08 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan dalam 59 hari pihaknya telah menangkap 37 tersangka dari 25 kasus, sejak 27 Desember 2024 di Sumatera Utara.
“Dalam operasi sejak Desember 2024 – Februari 2025, terdapat 25 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 37 orang. Sedangkan barang bukti yang disita 97,08 Kg narkotika jenis sabu-sabu, ganja 38 gram dan 2.180 butir pil ekstasi,” kata Irjen Whisnu Hermawan, Senin (24/2).
Irjen Whisnu menjelaskan dari sejumlah tersangka yang ditangkap di antaranya merupakan bandar, kurir dan pemakai.
Dia mengatakan upaya pemberantasan narkoba ini berjalan baik tak terlepas dari kolaborasi Polda Sumut dengan polres dan jajaran.
“Kami berkomitmen dan menyatakan perang terhadap narkoba ini karena ini kejahatan yang luar biasa. Kami akan tindak tegas terhadap para pelaku narkoba,” ujar Irjen Whisnu.
Irjen Whisnu mengatakan Polda Sumut juga akan terus meningkatkan sinergitas dengan instansi lainya, seperti TNI, pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan pemuda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan berdasarkan hasil pengungkapan yang mereka lakukan, upaya penyelundupan narkoba oleh para pelaku menggunakan berbagai modus operandi.
“Khusus jaringan internasional semua berasal dari negara jiran yang dibawa TKI ilegal dari Malaysia memasuki perairan Tanjung Leidong, Tanjungbalai sampai perairan Kabupaten Batu Bara dan Asahan,” kata Kombes Yemi.
Mantan Kapolresta Deli Serdang ini mengatakan penyelundupan menggunakan berbagai alat transportasi, mulai dari menggunakan boat untuk jalur laut hingga kendaraan pribadi.
Untuk jalur laut, lanjutnya, para pelaku menyelundupkan narkoba menggunakan kapal atau boat bahkan juga ke Kalimantan.
Selain itu, modus narkoba ini juga dibawa melalui jalur dari Aceh yang menuju Kabupaten Langkat dengan menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua dengan membungkus karung dan lainnya.
“Dari penyitaan barang bukti itu, masyarakat yang terselamatkan dari narkoba sebanyak 391 ribu orang,” tutur dia.
Yemi mengatakan puluhan tersangka itu diterapkan Pasal 114, 112, 111,132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara dan pidana sedikit Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.













