Untuk jalur laut, lanjutnya, para pelaku menyelundupkan narkoba menggunakan kapal atau boat bahkan juga ke Kalimantan.
Selain itu, modus narkoba ini juga dibawa melalui jalur dari Aceh yang menuju Kabupaten Langkat dengan menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua dengan membungkus karung dan lainnya.
“Dari penyitaan barang bukti itu, masyarakat yang terselamatkan dari narkoba sebanyak 391 ribu orang,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yemi mengatakan puluhan tersangka itu diterapkan Pasal 114, 112, 111,132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara dan pidana sedikit Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa