Dugaan Pemerasan & TPPU: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Berat, Begini Faktanya!

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

TOPIKSERU.COM – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terhadap seorang pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys pada Selasa 4 Maret 2025.

Selain Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga turut ditahan dalam kasus yang sama. Pihak kepolisian menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan Nikita sebagai tersangka pemerasan lewat media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus diduga yang terjadi pada 13 November 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM (Nikita Mirzani), diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan,” terang Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.

“Melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” lanjutnya

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai sosok selebriti yang kerap terlibat dalam berbagai kontroversi hukum dan perdebatan di media sosial.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Reza Gladys pada akhir tahun 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku menerima ancaman dari Nikita dan asistennya terkait masalah bisnis.

Ia mengklaim bahwa Nikita meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, dan jika tidak dipenuhi, akan ada konsekuensi serius yang mengancam dirinya dan bisnisnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mulai mencuat pada 13 November 2024 ketika Reza Gladys melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Nikita Mirzani Bikin Laporan Dugaan Suap Penegak Hukum ke KPK, Siapa yang Terseret?

Menurut laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan informasi negatif terkait bisnis skincare milik Reza jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait, termasuk rekaman percakapan dan transfer uang yang diduga dilakukan akibat ancaman tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka.

Setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, akhirnya pada 4 Maret 2025, keduanya resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tanggapan Keluarga dan Upaya Penangguhan Penahanan

Penahanan Nikita Mirzani ini tentu saja memberikan dampak bagi keluarganya, terutama bagi anak-anaknya. Putri sulung Nikita, Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly, langsung mengambil langkah untuk membantu ibunya dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Lolly menegaskan bahwa ibunya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab atas dirinya dan kedua adiknya yang masih di bawah umur.

Ia menyatakan bahwa tanpa kehadiran ibunya, kondisi ekonomi keluarganya akan terdampak secara signifikan. Selain itu, Lolly juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar ibunya bisa menjalani proses hukum tanpa harus ditahan.

Surat tersebut diketahui telah ditulis oleh Lolly pada 24 Februari 2025.

“Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam,” tulis Lolly, yang kini berusia 18 tahun, dalam suratnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru