Dugaan Pemerasan & TPPU: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Berat, Begini Faktanya!

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut, Lolly menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar sang ibu tidak ditahan.

“Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada,” tambahnya dalam surat tersebut.

Kasus-Kasus Sebelumnya yang Melibatkan Nikita Mirzani

Penahanan ini bukanlah kali pertama Nikita Mirzani berurusan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dalam beberapa kasus hukum, salah satunya adalah kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Dito Mahendra pada tahun 2022.

Dalam kasus tersebut, Nikita sempat ditahan tetapi akhirnya divonis bebas karena kurangnya bukti yang kuat serta ketidakhadiran pelapor dalam beberapa kali persidangan.

Selain itu, Nikita juga pernah berseteru dengan beberapa selebriti lain yang berujung pada laporan hukum, baik terkait pencemaran nama baik maupun dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga  Vadel Badjideh Tersangka Dugaan Aborsi Ajukan Penangguhan Penahanan

Dengan rekam jejak seperti ini, tidak mengherankan jika kasus terbaru ini kembali menjadi sorotan media dan masyarakat.

Saat ini, kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Dalam waktu dekat, pihak berwenang akan menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak. Jika bukti-bukti yang ada cukup kuat, maka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra kemungkinan akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Masyarakat diharapkan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat spekulasi yang bisa memperkeruh suasana. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi selebriti yang memiliki pengaruh besar di media sosial.

Publik tentu akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk melihat bagaimana akhir dari perjalanan hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani dan asistennya. (*)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru