Polsek Medan Baru Kembali Bekuk Komplotan Pencuri di Jalan Ayahanda

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Polisi menangkan mahasiswa ITB pengunggah meme Presiden RI Prabowo

Ilustrasi - Polisi menangkan mahasiswa ITB pengunggah meme Presiden RI Prabowo

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Salah satu pelaku dari komplotan pencurian di Jalan Ayahanda Medan kembali dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Pelaku Sihar Togatorop (50) dibekuk saat berada di Jalan Kertas.

Petugas membekuk Sihar berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku lain yang sebelumnya sudah ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Pranata Simangungsong mengatakan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (13/2) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Yusril Ihza Mahendra Jenguk Aktivis Delpedro Marhaen, Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
Mobil BJ Habibie Jadi Sorotan, KPK Segera Gelar Lelang Mercedes-Benz 280 SL
Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 22:41

Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Selasa, 9 September 2025 - 19:07

Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 9 September 2025 - 15:42

Mobil BJ Habibie Jadi Sorotan, KPK Segera Gelar Lelang Mercedes-Benz 280 SL

Senin, 8 September 2025 - 21:36

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi

Senin, 8 September 2025 - 20:58

Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Berita Terbaru

Kedua terdakwa pembuat SIM palsu, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (9/9/2025). Foto: Topikseru.com/M Agustian

Hukum & Kriminal

Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 9 Sep 2025 - 19:07