“Kasus pencurian ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas membekuk seorang pelaku bernama Alex pada 23 Februari 2025 dan menjelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang ikut dalam aksi tersebut,” kata Iptu Dian melalui keterangan tertulis.
Dian menjelaskan setelah mendapat keterangan terseut, tim memburu kedua pelaku dan menangkap Sihar Togatorop, warga Jalan Sukadono, Kelurahan Helvetia.
Berdasarkan keterangan Sihar bahwa dia bersama dua pelaku termasuk Alex dan Alem melakukan tindak pidana pencurian CAT dari sebuah gudang di Jalan Ayahanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya