Dian menjelaskan setelah mendapat keterangan terseut, tim memburu kedua pelaku dan menangkap Sihar Togatorop, warga Jalan Sukadono, Kelurahan Helvetia.
Berdasarkan keterangan Sihar bahwa dia bersama dua pelaku termasuk Alex dan Alem melakukan tindak pidana pencurian CAT dari sebuah gudang di Jalan Ayahanda.
Hasil curian tersebut telah mereka jual di Jalan Pahlawan dan mendapatkan uang sebesar Rp 1,4 juta.
“Saat tim melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka Alem, tersangka Sihar yang dibawa berupaya melarikan diri saat berada di Jalan Gajah Mada. Petugas telah memberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan, tersangka Sihar Togatorop lalu dibawa kembali ke Polsek Medan Baru,” pungkasnya.






