Hasil curian tersebut telah mereka jual di Jalan Pahlawan dan mendapatkan uang sebesar Rp 1,4 juta.
“Saat tim melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka Alem, tersangka Sihar yang dibawa berupaya melarikan diri saat berada di Jalan Gajah Mada. Petugas telah memberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan, tersangka Sihar Togatorop lalu dibawa kembali ke Polsek Medan Baru,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa