TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah divonis pidana penjara empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3).
Hakim mengatakan selain pidana penjara, terdakwa Aris Yudhariansyah dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 700 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang menutupi uang pengganti itu,” ujar Sarma.
Sarma mengatakan apabila terdakwa Aris tidak memiliki harta benda mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara satu tahun.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya