Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Covid-19

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Aris Yudhariansyah (kiri) dan terdakwa Ferdinand (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Aris Yudhariansyah (kiri) dan terdakwa Ferdinand (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah divonis pidana penjara empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3).

Hakim mengatakan selain pidana penjara, terdakwa Aris Yudhariansyah dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 700 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang menutupi uang pengganti itu,” ujar Sarma.

Baca Juga  KAI Sumut: Jumlah Penumpang Kereta Naik 36 Persen saat Libur Tahun Baru Islam

Sarma mengatakan apabila terdakwa Aris tidak memiliki harta benda mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara satu tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD Covid-19 tahun anggaran 2020.

Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Ferdinand untuk membayar uang pengganti akibat terdakwa telah membayar seluruhnya kerugian negara telah dinikmatinya sebesar Rp 75 juta.

“Sehingga terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar tidak perlu lagi dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan negara,” kata Hakim Ketua Sarma.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru