Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD Covid-19 tahun anggaran 2020.
Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Ferdinand untuk membayar uang pengganti akibat terdakwa telah membayar seluruhnya kerugian negara telah dinikmatinya sebesar Rp 75 juta.
“Sehingga terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar tidak perlu lagi dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan negara,” kata Hakim Ketua Sarma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020, sebagaimana dakwaan primer.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkap Hakim Sarma.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya