Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020, sebagaimana dakwaan primer.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkap Hakim Sarma.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Sarma.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
“Setelah putusan ini dibacakan, kita memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tegas Hakim Sarma.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha yang sebelumnya menuntut terdakwa mantan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah dengan hukuman pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ferdinand dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa Aris dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta dengan subsider empat tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ferdinand tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian,” kata JPU Erick saat membacakan tuntutan.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2