Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Covid-19

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Aris Yudhariansyah (kiri) dan terdakwa Ferdinand (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Aris Yudhariansyah (kiri) dan terdakwa Ferdinand (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020, sebagaimana dakwaan primer.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkap Hakim Sarma.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Sarma.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Baca Juga  Toyota Luncurkan Land Cruiser Commercial, Versi Van dari Prado Berkapasitas 2.000 Liter

“Setelah putusan ini dibacakan, kita memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tegas Hakim Sarma.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha yang sebelumnya menuntut terdakwa mantan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah dengan hukuman pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara terdakwa Ferdinand dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa Aris dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta dengan subsider empat tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ferdinand tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian,” kata JPU Erick saat membacakan tuntutan.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru