Eks Sekretaris Dinkes Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Covid-19

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Aris Yudhariansyah (kiri) dan terdakwa Ferdinand (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Aris Yudhariansyah (kiri) dan terdakwa Ferdinand (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD Covid-19 tahun anggaran 2020.

Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Ferdinand untuk membayar uang pengganti akibat terdakwa telah membayar seluruhnya kerugian negara telah dinikmatinya sebesar Rp 75 juta.

“Sehingga terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar tidak perlu lagi dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan negara,” kata Hakim Ketua Sarma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020, sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga  Rutan Kelas I Medan Gelar Bakti Sosial, Implementasi 13 Program Akselerasi

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkap Hakim Sarma.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru