Kejati Sumut Resmi Tahan Kadis Budparekraf dalam Kasus Benteng Putri Hijau

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut resmi menahan Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Zumri Sulthony dalam kasus dugaan korupsi penataan Benteng Putri Hijau di Deli Serdang. Foto: Kasipenkum Kejati Sumut

Kejati Sumut resmi menahan Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Zumri Sulthony dalam kasus dugaan korupsi penataan Benteng Putri Hijau di Deli Serdang. Foto: Kasipenkum Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Zumri Sulthony dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Zumri Sulthony (ZS) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Petugas Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre W Ginting, Selasa (11/3).

Adre menjelaskan dalam perkara ini ZS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru