TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Zumri Sulthony dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Zumri Sulthony (ZS) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Petugas Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre W Ginting, Selasa (11/3).
Adre menjelaskan dalam perkara ini ZS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya