TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Zumri Sulthony dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Zumri Sulthony (ZS) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Petugas Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya