Ringkasan Berita
- Zumri Sulthony (ZS) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Petugas Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penata…
- "Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, t…
- "Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai den…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Zumri Sulthony dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Zumri Sulthony (ZS) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Petugas Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre W Ginting, Selasa (11/3).
Adre menjelaskan dalam perkara ini ZS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Adre.
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan tiga tersangka masing-masing JP selaku pejabat Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selanjutnya, Kejati Sumut juga menahan tersangka RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.













