Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Resmi Tahan Kadis Budparekraf dalam Kasus Benteng Putri Hijau

×

Kejati Sumut Resmi Tahan Kadis Budparekraf dalam Kasus Benteng Putri Hijau

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Kejati Sumut resmi menahan Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Zumri Sulthony dalam kasus dugaan korupsi penataan Benteng Putri Hijau di Deli Serdang. Foto: Kasipenkum Kejati Sumut

“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Adre.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan tiga tersangka masing-masing JP selaku pejabat Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya, Kejati Sumut juga menahan tersangka RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Baca Juga  China Peringatkan AS Tak Terlibat Perang Iran-Israel: Serukan Gencatan Senjata dan Evakuasi Warga

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.