Ringkasan Berita
- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan kedua tersangka masing-masing …
- "Kedua tersangka masing-masing selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Ketua MKKS SMA se-Kabupate…
- Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kese…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA dan SMK di Kabupaten Batu Bara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan kedua tersangka masing-masing SLS (42) dan MK (48).
“Kedua tersangka masing-masing selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” kata Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (14/3).
Adre Ginting mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memenuhi dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Dia menyebut penyidik Pidsus menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 319 juta.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka sekaligus menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Adre Ginting mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal informasi masyarakat menyebutkan adanya pengutipan uang terhadap kepala SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.
Mendapat informasi itu, tim Intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan dan melakukan pemantauan.
Dari pemantauan di lapangan, kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang para kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara yang bersumber dana BOS pada tahun anggaran 2025.
“Pemotongan dana BOS SMK/SMA, baik negeri maupun swasta, se-Kabupaten Batu Bara dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” sebut Adre.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













