Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka dugaan korupsi pemotongan dana BOS kepala SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara ditahan Kejati Sumut, Jumat (14/3/2025). Foto: Antara

Kedua tersangka dugaan korupsi pemotongan dana BOS kepala SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara ditahan Kejati Sumut, Jumat (14/3/2025). Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA dan SMK di Kabupaten Batu Bara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan kedua tersangka masing-masing SLS (42) dan MK (48).

“Kedua tersangka masing-masing selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” kata Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (14/3).

Adre Ginting mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memenuhi dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Dia menyebut penyidik Pidsus menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 319 juta.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka sekaligus menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta.

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru