TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA dan SMK di Kabupaten Batu Bara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan kedua tersangka masing-masing SLS (42) dan MK (48).
“Kedua tersangka masing-masing selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara,” kata Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adre Ginting mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memenuhi dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Dia menyebut penyidik Pidsus menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 319 juta.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka sekaligus menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya