Mendapat informasi itu, tim Intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan dan melakukan pemantauan.
Dari pemantauan di lapangan, kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang para kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara yang bersumber dana BOS pada tahun anggaran 2025.
“Pemotongan dana BOS SMK/SMA, baik negeri maupun swasta, se-Kabupaten Batu Bara dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” sebut Adre.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya