Yayasan Deli Potensi Utama akan Laporkan Penyidik Polda Sumut

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Aswin Tampubolon, Franktino Sitanggang saat menggelar konferensi pers di Medan, Kamis (20/3). Foto: Istimewa

Kuasa hukum Aswin Tampubolon, Franktino Sitanggang saat menggelar konferensi pers di Medan, Kamis (20/3). Foto: Istimewa

Topikseru.com, MEDAN – Yayasan Deli Potensi Utama akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyidik Polda Sumut setelah gugatan praperadailan terhadap penetapan tersangka Aswin Tampubolon dinyatakan tidak sah. Aswin Tampubolon merupakan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama yang sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat.

Kuasa hukum Aswin Tampubolon, Franktino Sitanggang mengatakan kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama yang berencana akan membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektare di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam.

Baca Juga  Sosok Lisa Mariana, Model yang Menyeret Nama Ridwan Kamil

Namun, dalam prosesnya seorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya lahan tersebut akan dibangun panti rehabilitasi, tetapi ada banyak pihak yang ingin menguasai dan pada akhirnya klien kami dilaporkan dengan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat,” kata Franktino, Kamis (20/3).

Menurutnya, sejak awal penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon terdapat kerancuan. Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Aswin tidak pernah punya bukti pembanding.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru