Ringkasan Berita
- Aswin Tampubolon merupakan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama yang sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat.
- Oleh sebab itu, setelah ditetapkan tersangka pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke …
- "Alhamdulillah penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan N…
Topikseru.com, MEDAN – Yayasan Deli Potensi Utama akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyidik Polda Sumut setelah gugatan praperadailan terhadap penetapan tersangka Aswin Tampubolon dinyatakan tidak sah. Aswin Tampubolon merupakan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama yang sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat.
Kuasa hukum Aswin Tampubolon, Franktino Sitanggang mengatakan kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama yang berencana akan membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektare di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023 silam.
Namun, dalam prosesnya seorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.
“Awalnya lahan tersebut akan dibangun panti rehabilitasi, tetapi ada banyak pihak yang ingin menguasai dan pada akhirnya klien kami dilaporkan dengan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat,” kata Franktino, Kamis (20/3).
Menurutnya, sejak awal penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon terdapat kerancuan. Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Aswin tidak pernah punya bukti pembanding.
Oleh sebab itu, setelah ditetapkan tersangka pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Walhasil, gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Franktino.
Dia mengatakan dengan telah dibatalkannya status tersangka Aswin, pihaknya akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.
“Kami akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Propam Polri,” pungkasnya.













