Oleh sebab itu, setelah ditetapkan tersangka pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Walhasil, gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Franktino.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan dengan telah dibatalkannya status tersangka Aswin, pihaknya akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.
“Kami akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Propam Polri,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2