“Awalnya lahan tersebut akan dibangun panti rehabilitasi, tetapi ada banyak pihak yang ingin menguasai dan pada akhirnya klien kami dilaporkan dengan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat,” kata Franktino, Kamis (20/3).
Menurutnya, sejak awal penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon terdapat kerancuan. Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Aswin tidak pernah punya bukti pembanding.
Oleh sebab itu, setelah ditetapkan tersangka pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya