Topikseru.com, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan residivis. Polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya lantaran melawan saat ditangkap.
Kapolsek Medan Area AKP Dwi Homawan Chandra mengatakan pelaku bernama David Wandi Limbong (34). Dia ditangkap pada Kamis (3/4) malam setelah gagal melarikan sepeda motor curian.
“Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban bernama Jong Joen Seng (65) di Jalan Asia Nomor 552 E, Kecamatan Medan Area,” kata AKP Dwi Homawan Chandra, Jumat (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Dwi menjelaskan merupakan residivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada November 2024 dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada 2023 di Kecamatan Percut Sei Tuan dan kasus penggelapan pada 2024 di Medan Timur.
Dalam kasus ini, tersangka David mencuri sepeda motor milik Jong Joen yang diparkirkan di teras rumah dengan kondisi kunci lupa dicabut.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan melihat pelaku membawa kabur kendaraannya.
Unit Reskrim Polsek Medan Area yang sedang berpatroli kemudian melihat pelaku terjatuh dari sepeda motor di Komplek Asia Mega Mas. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mencuri motor tersebut bersama temannya.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya