Ringkasan Berita
- M Helmi adalah keluarga pasien di RSUD dr Pirngadi Medan yang terlibat keributan dengan kreator konten Aleh.
- Kuasa hukum M Helmi, Henry Pakpahan, resmi membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada Senin (7/4).
- Sebelumnya, viral sebuah video seorang kreator konten terlibat perseteruan dengan seorang pria saat membuat konten di…
Topikseru.com, MEDAN – M Helmi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kreator konten Rahmat Hidayat atau Aleh dan istri ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
M Helmi adalah keluarga pasien di RSUD dr Pirngadi Medan yang terlibat keributan dengan kreator konten Aleh.
Kuasa hukum M Helmi, Henry Pakpahan, resmi membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada Senin (7/4). Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: STTLP /B / 482 / IV /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 April 2025.
“Kami percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo da Bapak Kapolda Sumut. Kami meminta usut tuntas siapa yang menzalimi dan terzalimi,” kata Henry Pakpahan usai membuat laporan polisi.
Henry menjelaskan bahwa M Helmi merupakan keluarga pasien saat sedang menjenguk keluarga yang sedang dirawat di RSUD dr Pirngadi Medan.
“Tidak ada keterkaitan klien kami dengan RSUD Pirngadi Medan. Jadi, yang beredar itu berita hoaks,” ujar Henry.
Sebelumnya, viral sebuah video seorang kreator konten terlibat perseteruan dengan seorang pria saat membuat konten di RSUD dr Pirngadi Medan.
Diduga, perseteruan hingga muncul keributan terjadi akibat adanya pemicu yang membuat salah satu keluarga pasien merasa terganggu.
Karena diduga keributan terjadi di depan Ruang IGD, tempat yang menangani pasien dengan kondisi darurat yang memerlukan perawatan segera. Dikhawatirkan, keributan di IGD dapat mengganggu kenyamanan pasien.
Pria yang berseteru dengan kreator konten bernama Rahmat Hidayat atau Aleh adalah M Helmi.
Saat membuat laporan bersama kuasa hukumnya di Polda Sumut, Helmi kembali menjabarkan kronologi bagaimana peristiwa itu terjadi.













