Gidion mengatakan kasus ini bermula pada Selasa, 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB piket Polsek Sunggal menerima laporan dari masyarakat tentang penemuan tulang belulang dan rambut di dalam sumur di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Polsek Sunggal melalui Unit Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan menemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur. Polisi menggelar penyelidikan dan saat itu belum mengetahui identitas korban.
Petugas menyelidiki dengan menginterogasi para saksi termasuk pemilik rumah, tetangga dan kepala dusun. Hasilnya, pemilik rumah mengungkap berdasarkan nomor telepon yang menghubungi diketahui dua orang masing-masing dengan nama terdaftar Santi Matanari dan Fredi Erikson Sagala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, hasil pemeriksaan DNA terhadap kerangka manusia tersebut diketahui bahwa mayat tersebut merupakan Santi Matanari.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya