Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Fredi Erikson Sagala pada 6 April 2025 pukul 19.00 WIB
di Tanah Garapan Pasar I, Kecamatan Medan Amplas, saat pelaku sedang bekerja.
Kronologis Pembunuhan
Berdasarkan interogasi, Fredi mengakui bahwa mayat tersebut merupakan Santi Matanari yang dibunuh pelaku pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kontrakan dengan cara mendekati korban dari arah belakang, setelah itu pelaku memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi.
“Setelah korban tidak bergerak, pelaku mengangkat badan Santi Matanari membawa ke luar dari kamar mandi dan membawa ke arah sumur. Pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam sumur dan menutupnya dengan terpal dan mengganjal dengan dua buah batu,” kata Kombes Gidion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua hari setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tempat tinggal mereka pada 1 November 2024.
Pelaku juga mengambil barang-barang korban seperti uang tunai Rp 100 ribu, satu buah KTP dengan nama Santi Boru Matanari, satu buah handphone Oppo dan satu buah sepeda motor Vario BK 3056 AII.
Penulis : Muchlis