Bandar Narkoba di Medan yang Dilepas saat Gerebek Kampung Narkoba Kembali Dibekuk

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka narkoba Ismail  Nasution saat kembali ditangkap polisi usai dilepaskan dalam penggerebekan  kampung narkoba. Foto: Humas Polda Sumut

Tersangka narkoba Ismail Nasution saat kembali ditangkap polisi usai dilepaskan dalam penggerebekan kampung narkoba. Foto: Humas Polda Sumut

Topikseru.com, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama tim gabungan akhirnya menangkap bandar narkoba bernama Ismail Nasution (58) yang sempat dilepaskan lantaran petugas diserang sekelompok orang saat penggerebakan di Medan Belawan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Dr Ferry Walintukan mengatakan tersangka kasus narkoba itu kembali ditangkap pada Minggu, 13 Maret 2025 di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, saat hendak melarikan diri ke Provinsi Riau.

Baca Juga  Musda Golkar Sumut: 15 Sosok Kader Ini Punya Kans Besar!

“Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” kata Kombes Ferry Walintukan melalui keterangan tertulis, Senin (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan bahwa pada Rabu (9/4) melakukan penggerebekan kampung narkoba di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan. Dalam penggerebekan ini polisi menangkap tiga tersangka termasuk Ismail Nasution.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru