Hukum & Kriminal

Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan

×

Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan

Sebarkan artikel ini
Ijazah Jokowi
Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat Ijazah SMA Jokowi, Zainal Mustofa (tiga dari kiri) ditetapkan tersangka

Ringkasan Berita

  • Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ini disangkakan memalsu…
  • Penetapan Zainal Mustofa sebagai tersangka berdasarkan Surat Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim terta…
  • "Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberitahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perka…

Topikseru.com – Zainal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangak oleh Polres Sukoharjo dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ini disangkakan memalsukan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum sebagai syarat menjadi advokat.

Penetapan Zainal Mustofa sebagai tersangka berdasarkan Surat Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025.

Zainal Mustofa merupakan salah satu anggota tim penggugat dalam kasus ijazah SMA Jokowi yang telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Polres Sukoharjo membenarkan informasi penetapan tersangka Zainul Mustofa.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Sukoharjo AKP Zainuddin mengatakan penyidik menyangkakan Zainal Mustofa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga  Jokowi Respons Eksepsi Hasto Mengaku Diancam terkait Pemecatan dari PDIP

“Dengan penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirim SPDP ke Kejari Sukoharjo dan memeriksa tersangka,” kata AKP Zainuddin di Sukoharjo, Kamis (24/4).

Dalam kasus ini, Zainal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum UMS untuk melanjutkan kuliah di Fakulktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Kasus ini dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti.

“Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberitahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa. Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA,” ungkapnya.