Polres Sukoharjo membenarkan informasi penetapan tersangka Zainul Mustofa.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Sukoharjo AKP Zainuddin mengatakan penyidik menyangkakan Zainal Mustofa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen.
“Dengan penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirim SPDP ke Kejari Sukoharjo dan memeriksa tersangka,” kata AKP Zainuddin di Sukoharjo, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya