Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan

×

Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan

Sebarkan artikel ini
Ijazah Jokowi
Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat Ijazah SMA Jokowi, Zainal Mustofa (tiga dari kiri) ditetapkan tersangka

“Dengan penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirim SPDP ke Kejari Sukoharjo dan memeriksa tersangka,” kata AKP Zainuddin di Sukoharjo, Kamis (24/4).

Dalam kasus ini, Zainal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum UMS untuk melanjutkan kuliah di Fakulktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Kasus ini dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti.

Baca Juga  Menilik Sidang Umum PBB ke-80: Terakhir SBY, Jokowi Absen, Kini Giliran Prabowo Berpidato

“Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberitahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa. Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *