Dalam kasus ini, Zainal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum UMS untuk melanjutkan kuliah di Fakulktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Kasus ini dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti.
“Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberitahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa. Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis