Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gunakan Aplikasi, 72 Kg Disita

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar jaringan peredaran narkoba di Komplek Tasbih I Medan. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar jaringan peredaran narkoba di Komplek Tasbih I Medan. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

Topikseru.com, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang menggunakan aplikasi canggih di Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan 72 kilogram sabu-sabu dari sebuah rumah di Komplek Tasbih I.

“Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kombes Calvijn, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).

Dia menjelaskan jaringan peredaran narkoba ini menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi mendistribusikan barang haram tersebut.

Pengungkapan ini berawal saat petugas menangkap seorang wanita berinisial CS (48) di parkiran Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan.

Dia ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi 33 kilogram sabu yang tersembunyi dalam kompartemen.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru