Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gunakan Aplikasi, 72 Kg Disita

×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gunakan Aplikasi, 72 Kg Disita

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar jaringan peredaran narkoba di Komplek Tasbih I Medan. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

Ringkasan Berita

  • Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan 72 kilogram sabu-sabu…
  • Calvijn menjelaskan dari penangkapan seorang wanita dengan mobil berisi sabu, petugas melakukan pengembangan ke sebua…
  • "Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kombes Calvijn, dalam keterangan…

Topikseru.com, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang menggunakan aplikasi canggih di Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan 72 kilogram sabu-sabu dari sebuah rumah di Komplek Tasbih I.

“Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kombes Calvijn, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).

Dia menjelaskan jaringan peredaran narkoba ini menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi mendistribusikan barang haram tersebut.

Pengungkapan ini berawal saat petugas menangkap seorang wanita berinisial CS (48) di parkiran Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan.

Dia ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi 33 kilogram sabu yang tersembunyi dalam kompartemen.

Baca Juga  KPK Gelar OTT di Medan Hari Ini, Siapa yang Tertangkap?

“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” ujar Kombes Calvijn.

Calvijn menjelaskan dari penangkapan seorang wanita dengan mobil berisi sabu, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Blok SS Nomor 54 Kompleks Taman Setia Budi Indah I.

Di sana diamankan pria berinisial TF (47) asal Aceh dan ditemukan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.

“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp 20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Calvijn.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil Xpander hitam, enam HP, dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan.