Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gunakan Aplikasi, 72 Kg Disita

×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gunakan Aplikasi, 72 Kg Disita

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar jaringan peredaran narkoba di Komplek Tasbih I Medan. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” ujar Kombes Calvijn.

Calvijn menjelaskan dari penangkapan seorang wanita dengan mobil berisi sabu, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Blok SS Nomor 54 Kompleks Taman Setia Budi Indah I.

Di sana diamankan pria berinisial TF (47) asal Aceh dan ditemukan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.

Baca Juga  Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Perpisahan dari Siswa

“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp 20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Calvijn.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil Xpander hitam, enam HP, dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan.