Hukum & Kriminal

LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

×

LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
LBH Medan resmi melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskirm Polres Kangkat ke Propam Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

Ringkasan Berita

  • Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan laproan tersebut tertuang dalam surat nomor nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, pe…
  • Laporan tersebut terkait belum diterbitkannya surat penghentian penyelidikan atas laporan terhadap guru honorer berna…
  • Irvan menjelaskan setelah pelaporan terhadap guru Meilisya berjalan beberapa bulan, hasil gelar perkara Polres Langka…

Topikseru.com, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat atas dugaan pelanggaran kode etik, ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut terkait belum diterbitkannya surat penghentian penyelidikan atas laporan terhadap guru honorer bernama Meilisya Ramadhani.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan laproan tersebut tertuang dalam surat nomor nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, perihal Pengaduan dan Mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.

“Pengaduan ini karena Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada guru honorer atas nama Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Togar Lubis atas dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Irvan melalui keterangan tertulis yang diterima.

Irvan menjelaskan setelah pelaporan terhadap guru Meilisya berjalan beberapa bulan, hasil gelar perkara Polres Langkat dan Polda Sumut menyatakan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan. Alasan penghentian laporan terhadap seorang guru yang memperjuangkan haknya itu disebut bukan kualifikasi tindak pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, LBH Medan dan Meilisya telah berulang kali meminta surat penghentian perkara baik secara lisan maupun surat kepada pihak Polres Langkat.

Baca Juga  Kasus Luthfi Korban Jerat Kabel Menjuntai Akhirnya Dilanjutkan Polisi

“Namun, Polres Langkat tidak mau memberikan surat penghentian penyelidikan atas pelaporan Meilisya, dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan memberikan kepada terlapor,” ujar Irvan.

LBH menilai, lanjut Irvan Saputra, sikap Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian pelaporan, tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya.

Menurut Irvan, sikap tersebut telah merugikan hak asasi guru honorer dan keluarganya.

Perlu diketahui, pascadilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2023.

Oleh sebab itu, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya dan secara konstitusi merupakan hak dari guru honorer tersebut.

Atas hal ini LBH Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar Hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR (Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik).

“Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Maka dari itu LBH Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan lainya atas adanya pelanggaran tersebut,” pungkasnya.