Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

×

LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
LBH Medan resmi melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskirm Polres Kangkat ke Propam Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

LBH menilai, lanjut Irvan Saputra, sikap Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian pelaporan, tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya.

Menurut Irvan, sikap tersebut telah merugikan hak asasi guru honorer dan keluarganya.

Perlu diketahui, pascadilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2023.

Oleh sebab itu, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya dan secara konstitusi merupakan hak dari guru honorer tersebut.

Atas hal ini LBH Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar Hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR (Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik).

Baca Juga  27 Titik Rel Longsor, KA Cut Meutia Dihentikan Sementara: KAI Utamakan Keselamatan

“Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Maka dari itu LBH Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan lainya atas adanya pelanggaran tersebut,” pungkasnya.