Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, LBH Medan dan Meilisya telah berulang kali meminta surat penghentian perkara baik secara lisan maupun surat kepada pihak Polres Langkat.
“Namun, Polres Langkat tidak mau memberikan surat penghentian penyelidikan atas pelaporan Meilisya, dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan memberikan kepada terlapor,” ujar Irvan.
LBH menilai, lanjut Irvan Saputra, sikap Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian pelaporan, tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irvan, sikap tersebut telah merugikan hak asasi guru honorer dan keluarganya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya