LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Medan resmi melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskirm Polres Kangkat ke Propam Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

LBH Medan resmi melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskirm Polres Kangkat ke Propam Polda Sumut. Foto: Dok. LBH Medan

LBH menilai, lanjut Irvan Saputra, sikap Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian pelaporan, tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya.

Menurut Irvan, sikap tersebut telah merugikan hak asasi guru honorer dan keluarganya.

Perlu diketahui, pascadilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya dan secara konstitusi merupakan hak dari guru honorer tersebut.

Atas hal ini LBH Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar Hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR (Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik).

Baca Juga  PT KAI Sumut Berlakukan Gapeka 2025, Warga Diminta Waspada di Perlintasan Sebidang

“Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Maka dari itu LBH Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan lainya atas adanya pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terbaru