LBH menilai, lanjut Irvan Saputra, sikap Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian pelaporan, tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya.
Menurut Irvan, sikap tersebut telah merugikan hak asasi guru honorer dan keluarganya.
Perlu diketahui, pascadilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya dan secara konstitusi merupakan hak dari guru honorer tersebut.
Atas hal ini LBH Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar Hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR (Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik).
“Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Maka dari itu LBH Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan lainya atas adanya pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2