Topikseru.com, PEMATANGSIANTAR – Tim gabungan Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Selain pengedar, polisi juga menangkap manajer Studio 21 inisial JS alias Minok, yang berperan penting mengatur distribusi obat-obatan terlarang itu kepada pengunjung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun AKBP M Aritonang, menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” kata Kombes Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5).
Kombes Calvijn mengatakan kelima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing JS alis Minok, RS, G, R dan AM alias Ong.
Peredaran pil ekstasi ini terungkap berawal dari penangkapan RS di dalam bar Studio 21. Hasil pengembangan polisi mengamankan JS alias Minok dari kamar hotel yang masih satu kawasan dengan lokasi hiburan malam tersebut.
Dari tanggan kedua tersangka petugas menyita 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir pil jenis happy five.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya