Studio 21 Pematangsiantar Jadi Lokasi Peredaran Pil Ekstasi, Manajer Terlibat, Pemasok Ditangkap

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat menyampaikan paparan di Mapolres Pematangsiantar. Foto: Dok Polda Sumut

Direktur Reserse Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat menyampaikan paparan di Mapolres Pematangsiantar. Foto: Dok Polda Sumut

Topikseru.com, PEMATANGSIANTAR – Tim gabungan Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Selain pengedar, polisi juga menangkap manajer Studio 21 inisial JS alias Minok, yang berperan penting mengatur distribusi obat-obatan terlarang itu kepada pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun AKBP M Aritonang, menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.

“Kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” kata Kombes Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5).

Kombes Calvijn mengatakan kelima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing JS alis Minok, RS, G, R dan AM alias Ong.

Peredaran pil ekstasi ini terungkap berawal dari penangkapan RS di dalam bar Studio 21. Hasil pengembangan polisi mengamankan JS alias Minok dari kamar hotel yang masih satu kawasan dengan lokasi hiburan malam tersebut.

Dari tanggan kedua tersangka petugas menyita 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir pil jenis happy five.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru