Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Studio 21 Pematangsiantar Jadi Lokasi Peredaran Pil Ekstasi, Manajer Terlibat, Pemasok Ditangkap

×

Studio 21 Pematangsiantar Jadi Lokasi Peredaran Pil Ekstasi, Manajer Terlibat, Pemasok Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Studio 21
Direktur Reserse Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat menyampaikan paparan di Mapolres Pematangsiantar. Foto: Dok Polda Sumut

Topikseru.com, PEMATANGSIANTAR – Tim gabungan Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Selain pengedar, polisi juga menangkap manajer Studio 21 inisial JS alias Minok, yang berperan penting mengatur distribusi obat-obatan terlarang itu kepada pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun AKBP M Aritonang, menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.

Baca Juga  Pengamanan PON 2024 Libatkan 4.970 Personel, Brigjen Pol Rony: Kami Siap Mengamankan Semuanya

“Kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” kata Kombes Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5).

Kombes Calvijn mengatakan kelima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing JS alis Minok, RS, G, R dan AM alias Ong.

Peredaran pil ekstasi ini terungkap berawal dari penangkapan RS di dalam bar Studio 21. Hasil pengembangan polisi mengamankan JS alias Minok dari kamar hotel yang masih satu kawasan dengan lokasi hiburan malam tersebut.

Dari tanggan kedua tersangka petugas menyita 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir pil jenis happy five.